5 Jenis Kasus Cyber Crime pada Anak-Anak dan Remaja

Saat ini jumlah pengguna internet di dunia sudah mencapai angka yang cukup besar yakni menyentuh angka 3,8 Miliar orang. Jumlah itu merupakan 51 persen dari total penduduk dunia. Sedangkan di Indonesia pengguna internet sudah mencapai angka 175,5 Juta pengguna, angka ini naik sebesar 17 persen dari tahun 2019. Hal ini didukung dengan adanya penetrasi dan jangkauan digital nasional yang sudah meliputi hampir 64 persen dari seluruh wilayah Indonesia.

Ilustrasi Cyber Crime
Ilustrasi Cyber Crime (sumber:khairadigital.com)

Dengan meningkatnya angka pengguna internet dunia maupun nasional ternyata hal ini berbanding lurus dengan angka kejahatan didunia maya khususnya bagi anak-anak dan remaja. Istilah kejahatan dunia maya ini kita kenal dengan Cyber Crime. Ditengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini dimana para pelajar dari tingkat taman kanak-kanak (TK) sampai dengan sekolah mengah atas (SMA) dituntut untuk melakukan aktivitas belajar jarak jauh yakni dengan memanfaatkan gadget dan laptop. Hal ini tentunya menjadikan penggunaan internet oleh remaja dan anak-anak semakin bertambah dan semakin menghawatirkan para orang tua.

Menurut Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah. Beliau menyebutkan, jumlah total pengaduan kasus pornografi dan cybercrime pada 2014 sebanyak 322 kasus, 2015 ada 463 kasus, 2016 meningkat 587 kasus, 2017 menjadi 608 kasus, dan 2018 naik menjadi 679 kasus.

Jenis Kasus Cyber Crime pada Anak-Anak dan Remaja

Berikut penulis akan memaparkan beberapa jenis cyber crime yang dilakukan oleh anak-anak dan remaja baik sebagai korban maupun pelaku.

1.Remaja menonton video Pornografi

Dengan akses internet yang sangat mudah dan murah apalagi para remaja diberikan fasilitas beruba gadget oleh orang tuanya seringkali menyebabkan para remaja mudah terpapar video pornografi. Apalagi akses atas konten tersebut seolah begitu gampang dilakukan oleh siapapun dan tidak adanya peran tegas dari negara untuk memblok situs yang berisi konten negatif tersebut. Hal ini sudah memberikan dampak yang sangat merusak generasi remaja dan anak-anak.

Ilustrasi paparan pornografi pada remaja dan anak-anak (sumber: teenvogue)

Hal ini dibuktikan dengan hasil survey oleh Komnas Perlindungan Anak pada Desember 2020 yang menyatakan 93,8 persen dari 4.799 sisiwi SMP/SMA di Depok, Jawa Barat, mengaku pernah berhubungan seksual. Mereka mengakui bahwa mereka sdh tidak perawan lagi dan pengakuan bahwa mereka pernah menonton konten pornografi.

2.Grooming

Grooming ialah aktivitas seseorang dalam media sosial untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional dengan seorang anak atau remaja sehingga mereka dapat memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan mereka.
Seorang groomer yang berhasil akan mampu membangun sosoknya tampak berwibawa di hadapan korbannya.

Ilustrasi aktivitas grooming online
Ilustrasi aktivitas grooming online (sumber: elcalbucano)

Jenis hubungan yang dibangun oleh seorang groomer bisa beragam. Bisa sebagai seorang kekasih, mentor, atau figur yang diidolakan oleh sang anak. Platform yang digunakan oleh seorang groomer juga bermacam-macam, mulai situs media sosial, e-mail, WhatsApp, atau chat forum.

Kasus seperti ini pernah terjadi pada tahun 2019, dilakukan oleh tersangka berinisial TR (25), yang merupakan narapidana di Surabaya. Dia menggunakan akun palsu untuk mendapatkan foto ataupun video korbannya. Oleh tersangka, korban diminta untuk mebuka pakaian dan kemudian menyentuh alat kelaminnya. Foto dan video cabul yang diminta lalu dikirim lewat WhatsApp.

3.Sexting

Sexting merupakan aktivitas berbagi pesan, gambar atau video yang berbau seksual atau dianggap tabu (mesum) melalui gadget. Laporan terbaru yang dipublikasikan di JAMA Pediatric, menganalisa 39 kasus dengan total 10.300 anak muda lintas gender di bawah usia 18 tahun. Kajian kasus tersebut mengungkap, “sexting” meningkat dan terkesan semakin “biasa” dilakukan oleh para remaja pada beberapa tahun terakhir.

Ilustrasi aktivitas sexting (sumber: NCSE)

Meskipun mayoritas remaja tak terbuka tentang aktivitas ini, namun ada 15 persen yang mengaku pernah mengirimkan pesan terkait seksualitas, dan 27 persen pernah menerima “sexting”.

4.Sextortion

Kejahatan sextortion (dari sex: seks, dan extortion: pemerasan). Motifnya adalah sengaja mendekati wanita untuk menjalin hubungan melalui sosial media, dan ketika hubungan sudah terjalin erat. pelaku lalu meminta foto/video bugil korban, dan ketika pelaku telah memilikinya, barulah pelaku melancarkan aksinya dengan memeras korban dengan ancaman foto bugil tersebut akan disebarluaskan.

Ilustrasi sextortion
Ilustrasi sextortion (sumber: cybersavetynet)

Adapun dampak dari kejahatan ini adalah korban Sextortion umumnya langsung menjadi anti sosial, mengalami depresi, putus sekolah atau mengalami penurunan nilai, serta terlibat dalam kegiatan bentuk lain yang merugikan diri sendiri pada tingkat yang mengkhawatirkan.

5.Cyber Bullying

Perundungan atau bullying kerap terjadi pada remaja dan anak-anak yang aktif dimedia sosial. Secara umum Bullying dimedia sosial dialami oleh semua usia. Sebagaimana hasil riset Polling Indonesia yang bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan ada sekitar 49 persen netizen yang pernah menjadi sasaran bullying di medsos. Lebih memprihatinkan lagi data pengguna internet di Indonesia adalah para remaja dengan rentang usia 15 hingga 19 tahun.

Ilustrasi ciber crime bullying pada remaja dan anak-anak
Ilustrasi cyber crime bullying pada remaja dan anak-anak (sumber: kompas.com)

Peran Penting Orang Tua

Untuk menghindari jenis kejahatan dunia maya (cyber crime) yang kita bahas diatas, penting dan sangat urgent bagi orang tua untuk mengambil peran. Berikut beberapa hal yang bisa diupayakan.

1.Tanamkan keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya sejak dini.

Ketika anak memahami bahwa ia wajib terikat dengan syariat islam, dan segala aktivitas kehidupannya selalu diawasi oleh Allah. Maka hal ini menjadi benteng yang kokoh bagi anak untuk terhindar dari perbuatan yang akan menjurus kepada kejahatan dunia maya yang kita bahas diatas.

2.Mengasah akal anak untuk berfikir benar

kemampuan berfikir benar pada anak hanya akan muncul jika menerima informasi yang benar dari orang tua dan lingkungannya yang berdasarkan islam. Informasi yang benar ini kelak akan dijadikan oleh anak dalam menilai informasi yang didapatkan.

3.Kenalkan syari’ah islam dan ahlak mulia

Anak-anak perlu dikenalkan sejak dini hukum-hukum terkait kewajiban menutup aurat, menjaga pergaulan, berbakti kepada orang tua, adab mulia dan hukum-hukum islam yang terkait langsung dengan kehidupan si anak.

4.Memberikan teladan

Anak sebagai peniru yang baik, mereka meniru apa yang mereka lihat dan dengarkan. Maka dari itu orang tua perlu untuk menjadi teladan bagi anak dalam perbuatan dan ucapan termasuk pula pada penggunaan gadget oleh orang tua.

5. Menanamkan sikap tanggung jawab atas apa yang diperbuat.

Hal ini akan menjadikan anak tidak akan mudah jatuh dalam keburukan. Karena ia memahami bahwa keburukan yang ia lakukan akan mendatangkan dosa, murka Allah bahkan neraka. Sedang kebaikan yang ia perbuat akan mendatangkan pahala, ampunan Allah dan Syurga.

Demikian 5 daftar jenis cyber crime pada remaja dan anak-anak dan bagaimana solusi islam untuk mencegah kejahatan tersebut agar mampu dihindari. Sobat bisa juga membuka artikel kami yang lain semisal syarat kambing aqiqah yang sesuai syari’ah. Sampai bertemu lagi diartikel menarik berikutnya.

Tinggalkan Balasan