Mengenal Kelas Jalan untuk Berbagai Kendaraan

Indonesia merupakan negara yang didalamnya diberlakukan aturan serta segenap tata tertib guna menjadikan negeri adil makmur sentosa. Beberapa aturan seperti lalu lintas, pidana dan pajak dari bangunan kompleks kepatihan harus ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Begitu pula kelas jalan untuk berbagai kendaraan yang perlu diketahui serta ditaati.

Mengenal NKRI

NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang dilewati garis khatulistiwa. Negara yang ada diantara benua Australia dan Asia ini merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, karena setidaknya terdiri lebih dari 17 ribu pulau.

Negeri yang biasa disebut nusantara ini berbentuk republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih secara langsung. Jakarta ialah Ibu kota negara Indonesia. Banyak sejarah serta tinta peradaban yang terukir dalam Nusantara, oleh darah-darah pejuang yang gugur di medan perang demi menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Jalan raya dengan berbagai kelas. Sumber: wartakota.tribunnews.com/
Jalan raya dengan berbagai kelas. Sumber: wartakota.tribunnews.com/

Indonesia merupakan negeri berjuta budaya. Tercatat ada beraneka ragam budaya dari Sabang hingga Merauke, Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa, bahasa, dan agama. Tidak hanya mempunyai populasi penduduk yang padat serta wilayah yang luas, Indonesia punya wilayah alam yang dengan tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.

Ketentuan Jalan di Indonesia

Sudah menjadi hal yang harus ada bahwa dalam setiap organisasi memiliki yang namanya suatu aturan. Aturan inilah yang nantinya disepakati oleh seluruh anggota dan berusaha sekuat tenaga untuk ditegakkan. Ini dilakukan tidak lain dan tidak bukan ialah supaya tercipta suatu kedamaian serta ketentraman dalam bumi.

Begitu pula organisasi terbesar yaitu negara dalam hal ini Indonesia. Di negara kita tercinta, semua masyarakatnya yang mengemudikan kendaraan harus melewati jalan yang telah ditetapkan dan ditentukan. Karena tidak baik bila ada suatu jalan raya yang rusak tersebab masyarakatnya yang tidak taat aturan, dengan mengabaikan batas maksimum ODOL (Over Dimensi Over Load).

Karena itulah sudah menjadi kewajiban kita selaku seorang warga negara yang taat aturan untuk senantiasa menjaga supaya jalan yang telah dibangun pemerintah dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dengan cara mendisiplinkan diri dan mengingatkan lainnya. Karena sudah menjadi suatu keniscayaan bahwa kita manusia, dan manusia ialah makhluk sosial yang pastinya memerlukan uluran tangan orang lain.

Selain itu, sebagai seorang yang taat hukum kita sudah sepatutnya mendukung setiap yang menjadi keputusan pemerintah, meskipun itu bertentangan dengan nilai-nilai yang kita pegang. Karena idealnya keputusan dari para petinggi negara ialah kesemuanya guna mensejahterakan rakyatnya.

Jalan kelas III yang diperuntukkan untuk kendaraan tertentu. Sumber: teroboshukum.co.id
Jalan kelas III yang diperuntukkan untuk kendaraan tertentu. Sumber: teroboshukum.co.id

Bagi Anda yang mengemudikan kendaraan, dengan adanya pengelompokan jenis jalan dapat menjadikan sesama pengemudi lebih berhati-hati ketika berkendara. Anda perlu menghindari pelanggaran lalu lintas serta mematuhi segenap aturan berkendara sesuai kelas jalan yang telah ditetapkan. Mengapa demikian? Karena kita adalah warga negara baik hati dan tidak sombong, suka memberi dan tidak suka korupsi.

Jila dalam sepak terjangnya para pengemudi tidak patuh dan melanggar aturan yang telah ditetapkan maka ia dapat diberikan sanksi yang tertera pada UU 22 Tahun 2009 Pasal 301, tentang hukum pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Klasifikasi Kelas Jalan

Bila mengacu pada Pasal 11 PP No. 43 tahun 1993 yang berbicara tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, setidaknya ada 5 pembagian kelas jalan yaitu kelas jalan I, II, IIIA, IIIB, dan IIIC. Adapun peraturan terbarunya ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengenai Jalan Kelas I, ialah jalan arteri sebagai jalan untuk kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar yang kurang dari atau sama dengan 2,5 m, ukuran panjang tidak lebih dari 18 m serta muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton.

Adapun Jalan Kelas II, merupakan jalan arteri yang bisa dilewati kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar juga tidak lebih dari 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 18 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan kurang dari 10 ton. Jalan kelas II ini ialah jalan yang sesuai dengan layanan jasa sewa truk box.

Jalan tanpa kelas akan menyulitkan pengendara. Sumber: liputan6.com
Jalan tanpa kelas akan menyulitkan pengendara. Sumber: liputan6.com

Selanjutnya menuju Jalan Kelas III A, adalah jalan arteri atau kolektor yang bisa dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2,5 m, dengan panjang tidak lebih dari 18 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan kurang dari 8 ton.

Yang keempat ada Jalan Kelas III B, ialah jalan kolektor yang bisa dilewati kendaraan bermotor termasuk juga barang muatan dengan ukuran lebar tidak lebih 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 12 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan tidak melebihi 8 ton. Sedang Jalan Kelas III C yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang bisa dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran panjang tidak melebihi 9 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan kurang dari 8 ton.

Akhir kata, sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab sudah selayaknya kita senantiasa mengetahui aturan-aturan yang ada pada negara kita tercinta, Indonesia Raya. Tidak hanya menjadi warga negara yang taat, lebih dari itu, kita sudah sepatutnya untuk menyebarkan kebermanfaatan bagi sesama umat manusia.

Bagi Anda yang merasa mendapat banyak wawasan dari artikel ini dan ingin menambah wawasan lain Anda dapat membaca artikel kami lainnya tentang provider internet dan bisnis salon mobil. Semoga bermanfaat, sampai jumpa.

Tinggalkan komentar